Konawe UtaraNewsPeristiwa

PB HMI: Sengkarut Tambang Nikel Diduga Jadi Biang Bencana Tanah Longsor di Konut

×

PB HMI: Sengkarut Tambang Nikel Diduga Jadi Biang Bencana Tanah Longsor di Konut

Sebarkan artikel ini
Bencana longsor Konut
Penampakan kawasan hutan di daerah Konut yang gundul akibat tambang (Sumber. Peta Geologi Pertambangan)

Jakarta – Bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang pemukiman warga di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tengara (Sultra), mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Melalui Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyebut bahwa kejadian serupa merupakan kali kedua yang menimpa masyarakat Konut pasca aktivitas kegiatan pertambangan setelah moratorium.

Perkebunan dan Aktivitas Tambang

Menurutnya selain perkebunan sawit, kegiatan pertambangan merupakan sektor terbesar penyumbang kerusakan hutan di daerah Konut. Selain menggarap kawasan hutan perusahaan tambang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan pasca tambang, yakni reklamasi.

“Kalau dulu yang sering menjadi sasaran kita ketika banjir datang adalah perusahaan sawit karena melakukan penimbunan kali-kali mati yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Tapi untuk musibah kali ini, dalangnya adalah dari sector pertambangan, selain hutan-hutan tempat jarahan penambang ilegal dibiarkan mengangah, aktivitasnya melenceng dari ketentuan perundang-undangan. Sehingga ketika musim hujan datang, hutan kehilangan fungsinya sebagai penyangga,” ujar Ikram, senin (12/07/2021).

Tak hanya itu, Ikram juga menyoroti komitmen reklamasi terhadap para perusahaan tambang yang beroperasi didaerah tersebut, melalui dana jaminan reklamasi yang telah dititipkan kepada pemerintah.

Menurutnya bencana banjir yang dialami oleh masyarakat Konut disebabkan program penghijauan pasca tambang tidak dijalankan, baik melalui pemerintah maupun perusahaan itu sendiri.

“Sampai saat ini kita belum melihat etikat baik dari perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya, buktinya lokasi penggalian mereka masih menganga,” ungkapnya.

Polemik Dana Jamrek Tambang

Dia juga menyoroti persoalan realisasi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) ratusan perusahaan tambang yang dititpkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Tadinya, Jamrek itu dapat dijadikan sebagai upaya preventif dalam mengembalikan fungsi hutan pasca penggarapan kandungan mineral yang dimilikinya. Sebab, terdapatnya ribuan titik galian diareal Eks pertambangan maupun yang sedang beroperasi saat ini telah menunjukan bahwa reklamasi tidak dijalankan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!