Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong Sah Berdasarkan Undang-Undang
Baca Juga :Â Resmi Diusung Partai Nasdem, Potensi La Ode Darwin di Pilkada Mubar Menguat
Dasar hukum terkait pasangan calon tunggal dalam pilkada awalnya diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan satu pasangan calon kepala daerah adalah sah.
Putusan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Jangan kemudian gagal mendapatkan dukungan partai, lalu membangun narasi seoalah-olah paslon tunggal itu merusak demokrasi,” kata Sakti.
Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan tetap memberi kesempatan kepada pemilih untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Dimana, dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.
“Artinya, pemilih tetap diberi keleluasaan untuk menentukan pilihannya. Kalau setuju dengan pasangan calon tunggal pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong itu,” terang Sakti.


Tinggalkan Balasan