Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong Sah Berdasarkan Undang-Undang
“Pilkada dengan 1 pasangan calon atau yang disebut calon tunggal adalah sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat,” ujar Tokoh Pemuda Muna Barat, La Ode Aliwuna Sakti SH, Selasa 3 September 2024.
Baca Juga :Â Resmi Diusung Partai Nasdem, Potensi La Ode Darwin di Pilkada Mubar Menguat
Dasar hukum terkait pasangan calon tunggal dalam pilkada awalnya diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan satu pasangan calon kepala daerah adalah sah.
Putusan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Tinggalkan Balasan