Politik

Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong Sah Berdasarkan Undang-Undang

×

Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong Sah Berdasarkan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Kotak Kosong
Kotak Kosong (ilustrasi)

METROKENDARI.COM – Pilkada adalah agenda untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pilkada kali ini akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Dalam pemilihan, biasanya ada beberapa pasangan calon untuk dicoblos atau dipilih pada saat hari pemungutan suara.

Dalam pilkada kali ini, Kabupaten Muna Barat menjadi pusat perhatian. Bagaimana tidak, Muna Barat jadi satu-satunya kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Baca Juga :La Ode Darwin, Harapan Baru Untuk Muna Barat Yang Lebih Maju

Adalah pasangan La Ode Darwin-Ali Basa. Keduanya mendapatkan dukungan penuh dari 11 parpol; terdiri dari delapan parpol pemilik 20 kursi DPRD Muna Barat, serta tiga parpol non-seat.

Dengan demikian, maka menutup kemungkinan lahirnya paslon lain dalam pilkada Muna Barat 2024 ini.

“Pilkada dengan 1 pasangan calon atau yang disebut calon tunggal adalah sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat,” ujar Tokoh Pemuda Muna Barat, La Ode Aliwuna Sakti SH, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga :Resmi Diusung Partai Nasdem, Potensi La Ode Darwin di Pilkada Mubar Menguat

Dasar hukum terkait pasangan calon tunggal dalam pilkada awalnya diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan satu pasangan calon kepala daerah adalah sah.

Putusan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Jangan kemudian gagal mendapatkan dukungan partai, lalu membangun narasi seoalah-olah paslon tunggal itu merusak demokrasi,” kata Sakti.

error: Dilarang Keras Copy Paste!