Partisipasi Politik Gender dan Kebangkitan Demokrasi di Indonesia; Menelisik Existensi Perempuan di DPRD Buton Tengah
Kendati demikian menurur Ruth Indiah Rahayu, aktivis dan pengamat sejarah pergerakan perempuan, setelah soeharto lengser, terjadi reduksi Gerakan perempuan kedalam dua ranah yaitu hak asasi perempuan dan politik electoral. Hak asasi perempuan terinstitusi di Komnas Perempuan, tetapi berkembang juga dalam proses transisional justice , sehingga Komnas Perempuan Juga bertindak sebagai komisi kebenaran dan rekonsiliasi sedang politik electoral semakin berkembang khusus nya dalam bidang affirmatife action adalah tiga puluh persen (30 %) kuota untuk perempuan diparlemen dan parpol. Meski dalam praktiknya belum terlaksana setidaknya secara teoritis perempuan sudah ”HADIR”.
Bila perempuan diberikan keleluasaan “BERPOLITIK” landasan nya adalah kehidupan dan realitas, namun berbeda dengan “realpolitik” yang sering digunakan penguasa dan politisi yang sifatnya sekeder mencari yang menguntungkan diri mereka saja. Justru politik perempuan berusaha menawarkan alternatif terhadap tatanan serta ideologi dominan. Sebgaimana dikatakan Nunuk Murniati, “Dihadapan politik kekerasan, perempuan menawarkan Gerakan damai; dihadapan politik identitas dan primordialisme, perempuan mengajukan Gerakan lintas kelompok; di hadapan politik kekuasaan, perempuan menunjukkan bahwa pemeberdayaan warga dari bawah merupakan Gerakan politik yang sangat penting. Di hadapan politik partai yang kisruh, perempuan menekankan Pendidikan masyarakat dengan perubahan yang mungkin tak terlihat tapi mendasar.
Tinggalkan Balasan