metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Parah! Seorang Pelajar di Konawe Sekolah Nyambi Edar Sabu

Pelaku dan barang bukti sabu usai diamankan Polisi, pada Kamis (2/3/2023) dini hari.

“Modus pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu,” terangnya.

Kini pelaku diamankan di Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.

“Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!