Parah! Seorang Pelajar di Konawe Sekolah Nyambi Edar Sabu
“Modus pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu,” terangnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika.
“Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan