Kendari – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari menunggak biaya jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp3,2 miliar.
Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Herlina Rauf. Ia menyebut, tunggakan itu terhitung periode tahun 2019 hingga 2021.
“Tunggakannya itu sebanyak Rp3,2 miliar. Sebelumnya, bekerja sama dengan kejaksaan juga, PDAM sudah membayarkan tunggakannya yang di 2018 lalu,” ujar Herlina Rauf, Jumat (22/7/2022).
Terkait hal tersebut, lanjut Herlina, Kejati Sultra akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Kendari untuk meminta penjelasannya dari pihak PDAM Tirta Anoa Kendari atas tunggakan tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sehingga kita bisa tau apa hambatan mereka (PDAM) idak melakukan kewajiban, karenah itu (dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM,” jelasnya.
Baca Juga :Waspada! Razia Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Kendari
Herlina juga menambahkan, bahwa tunggakan pembayaran biaya jaminan...