Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia
Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.
2. Cuti sakit
Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:
a. Gaji 100% untuk empat bulan pertama.
b. Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.
c. Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.
d. Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.
Dokumentasi: Sertifikat medis harus diberikan untuk memvalidasi cuti dan memastikan pencatatan yang benar.
3. Cuti hamil
Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.
Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
4. Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu
Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:


Tinggalkan Balasan