Panduan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing di Indonesia
3. Luas maksimum tanah adalah 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Jika hak atas tanah dari rumah tapak adalah hak milik atau hak mendirikan bangunan, orang asing harus mengubah hak atas tanah tersebut menjadi hak pakai dengan membuat perjanjian dengan pemilik hak milik mengenai pemberian hak dari pemilik hak milik kepada orang asing di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian tersebut harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar BPN dapat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama orang asing.
Hak Guna Bangunan (Right to Build)
Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada orang asing untuk membangun dan mengembangkan di tanah negara. Hak ini biasanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Jenis kepemilikan properti ini hanya dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia (PT PMA) dan tidak dapat dimiliki oleh individu asing. Meskipun tidak dapat dimiliki oleh individu asing, memiliki properti melalui PT PMA adalah pilihan yang paling disukai oleh orang asing karena tidak ada pembatasan/persyaratan seperti yang disebutkan pada bagian sebelumnya. Struktur kepemilikan melalui PT PMA dapat berbeda-beda, oleh karena itu, sebaiknya diskusikan cara pengaturan kepemilikan properti dengan ahli untuk menghindari masalah hukum di masa depan.


Tinggalkan Balasan