Pakar Hukum Tata Negara: Wacana Hak Angket Hanya Akan Timbulkan Potensi Kekacauan
Baca Juga: Daftar 10 Caleg DPR RI Dapil Sultra Peraih Suara Tertinggi, Jaelani Posisi Puncak
Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk mengadili perselisihan Pemilu khususnya Pilpres hanyalah MK. Sebab, putusannya bersifat mengikat dan final berdasarkan 24 c UU NRI 1945.
“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.
“Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,”sambungnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan