Pakar Hukum Tata Negara: Wacana Hak Angket Hanya Akan Timbulkan Potensi Kekacauan
Lebih lanjut Yusril menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar 10 Caleg DPR RI Dapil Sultra Peraih Suara Tertinggi, Jaelani Posisi Puncak
Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk mengadili perselisihan Pemilu khususnya Pilpres hanyalah MK. Sebab, putusannya bersifat mengikat dan final berdasarkan 24 c UU NRI 1945.
“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.
Tinggalkan Balasan