Politik

Pakar Hukum Tata Negara: Wacana Hak Angket Hanya Akan Timbulkan Potensi Kekacauan

×

Pakar Hukum Tata Negara: Wacana Hak Angket Hanya Akan Timbulkan Potensi Kekacauan

Sebarkan artikel ini
Hak Angket
Pakar Hukum Tata Tegara, Yusril Ihza Mahendra (foto.ist)

METROKENDARI.COM – Wacana hak angket yang diusulkan oleh kubu pasangan calon (Paslon) Ganjar-Mahmud terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, saat ini masih menjadi perbincangan kontroversial.

Hak angket yang diwacanakan akan ditempu tersebut, mendapat respon dari Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus Pakar Hukum Tata Tegara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan, jika wacana hak angket itu akan tetap dilakukan, ia memprediksi akan terjadinya gangguan stabilitas keamanan dan potensi kekacauan.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,”kata Yusril, Jumat (23/2/2024) dilansir dari Kompas.Com.

Baca Juga:Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Disebut Masuk APBN 2025

Lebih lanjut Yusril menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar 10 Caleg DPR RI Dapil Sultra Peraih Suara Tertinggi, Jaelani Posisi Puncak

error: Dilarang Keras Copy Paste!