Pagar Warkop Haji Anto II Kendari Dibongkar Sat Pol PP
“Kita tidak melarang orang untuk mendirikan usaha namun mesti harus sesuai aturan yang ada,”katanya.
Tak hanya itu, ihwal pembongkaran itu juga bagian dari tindak lanjut dari apa yang sudah dilakukan oleh kementerian agraria dan tata ruang (ATR) RI.
“Menindaklanjuti hal itu, maka pemerintah kota melakukam tindakan tegas dalam upya menertibkan para pelaku usaha,”ungkap dia.
Ditempat yang sama, pemilik usaha H. Anto mengatakan bahwa dirinya mengakui adanya pelanggaran pembangunan pagar permanen dibantaran sungai tersebut.
“Saya tetap taat hukum. Sehingganya saya langsung membongkar sendiri pagar ini dan dibantu dari pihak pemerintah setempat,” kata pemilik haji anto.
Kendati demikian, pembangunan pagar itu dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan keselamatan para pengunjung.
“Jadi kami khawtirkam jangan sampai ada pengunjung yang menggunakan mobil jatuh ke sungai kerena area parkirnya disamping sungai,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa dirinya tidak sama sekali merasa keberatan dan mengalami kerugian yang berarti terkait pembongkaran itu. Dan ia mengaku bahwa selama ini selalu taat dalam membayar pajak.


Tinggalkan Balasan