Metro KendariPeristiwa

Pagar Warkop Haji Anto II Kendari Dibongkar Sat Pol PP

×

Pagar Warkop Haji Anto II Kendari Dibongkar Sat Pol PP

Sebarkan artikel ini
Warkop Haji Anto
Aktivitas pembongkaran pagar Warkop Haji Anto II oleh Sat Pol PP Kota Kendari, Kamis (6/1/2022) Foto.Yondris Puamalo/metrokendari.id

KendariPemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan pembongkaran pagar tempat usaha warung kopi haji anto di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (06/01/2022).

Pembongkaran itu dilakukan karena warkop haji anto tersebut melanggar aturan fungsi sempadan sungai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW/) kota Kendari. Sebab, pagar yang dibangunya itu bersifat permanen.

Berdasarkan pantauan Metrokendari.id sekitar pukul 09.00 WITA, puluhan petugas Satpol PP Kendari dikerahkan langsung untuk melakukan eksekusi. Meski demikian, pemilik usaha tidak sama sekali melakukan perlawanan maupun upaya menghalang- halangi petugas.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan bahwa pembongkaran itu diinisiasi oleh pemilik karena sebelumnya telah mendapat teguran dari pemerintah.

“Kami mengapresiasi tindakan dari pemilik usaha atas kesadaranya mau membongkar pagar ini. Namum disisini juga kami turut membantu untuk mempercepat proses pembongkaranya “terangngnya.

Sementara itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar seyogyanya taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kita tidak melarang orang untuk mendirikan usaha namun mesti harus sesuai aturan yang ada,”katanya.

Tak hanya itu, ihwal pembongkaran itu juga bagian dari tindak lanjut dari apa yang sudah dilakukan oleh kementerian agraria dan tata ruang (ATR) RI.

“Menindaklanjuti hal itu, maka pemerintah kota melakukam tindakan tegas dalam upya menertibkan para pelaku usaha,”ungkap dia.

Ditempat yang sama, pemilik usaha H. Anto mengatakan bahwa dirinya mengakui adanya pelanggaran pembangunan pagar permanen dibantaran sungai tersebut.

error: Dilarang Keras Copy Paste!