Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Uang Komite Rp 600 di SMAN 5 Kendari
2. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dan satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan raport, Ijazah/SKHU (penulisan ijazah), dan saat pelaksanaan PPDB;
3. Melarang sekolah untuk menahan raport, Ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan/pungutan yang telah ditetapkan satuan pendidikan;
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang- undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Tinggalkan Balasan