metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Uang Komite Rp 600 di SMAN 5 Kendari

Uang komite (ilustrasi)

“Tadi saya sudah jelaskan, cuman tadi komite katanya ini barang (Masjid) kalau dibiarkan tidak akan selesai. Mau dikemanakan ini masjid”, katanya.

Kemudian, saat ditanyakan terkait pungutan dalam penginputan data siswa untuk masuk bebas tes sebesar Rp400 ribu, Sofyan juga mengaku tidak tahu.

“Itu kan wali kelas yang tangani, saya tidak tahu juga bagaimana sistemnya mereka, mungkin itu guru-guru yang kerja siang malam, kan tidak ada anggarannya”, jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin, mengeluarkan Surat edaran tanggal 6 Agustus 2024 tentang larangan pungutan biaya disatuan pendidikan SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:

1. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!