Pendidikan

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Uang Komite Rp 600 di SMAN 5 Kendari

×

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Uang Komite Rp 600 di SMAN 5 Kendari

Sebarkan artikel ini
SMAN 5 Kendari
Uang komite (ilustrasi)

2. Melarang seluruh sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada siswa dan/atau orang tua siswa yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dan satuan pendidikan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, termasuk saat pengambilan raport, Ijazah/SKHU (penulisan ijazah), dan saat pelaksanaan PPDB;

3. Melarang sekolah untuk menahan raport, Ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran sumbangan/pungutan yang telah ditetapkan satuan pendidikan;

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang- undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara itu Kadis Dikbud Sultra yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah terkait.

“Saya akan segera panggil komitenya temasuk kepala sekolah,” katanya.*

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!