NewsOpiniSerba-serbi

OPINI: Profesi Perawat “Kerja Maksimal, Upah Minimal”

×

OPINI: Profesi Perawat “Kerja Maksimal, Upah Minimal”

Sebarkan artikel ini
Perawat
Laode Saltar, S.Kep.Ns,M.Kep

Solusi

Selama ini, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai induk organisasi perawat terus memperjuangkan dan menyuarakan kesejahteraan anggotanya. Pedoman penghitungan jasa telah disusun, namun tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat pelaku usaha (pemilik rumah sakit).

Peran PPNI yang perlu terus dilakukan adalah advokasi dan negosiasi kepada pihak terkait seperti pemerintah, dinas ketenagakerjaan dan manajemen rumah sakit. Di negara-negara maju, aturan penerapan upah diatur dalam konsil keperawatan (nursing counsil) dan semestinya aturan pengupahan ini yang harus diperjuangkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Jika kewenangan pengaturan upah berada pada konsil keperawatan sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana yang berlaku di negara-negara maju, maka ini akan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemerintah melalui konsil keperawatan juga perlu membuat standar kuota penerimaan mahasiswa keperawatan pada setiap perguruan tinggi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, untuk mengatasi permasalahan ketidakseimbangan pasar kerja perawat.

Sebagai kesimpulan bahwa yang paling penting dari penyelesaian masalah upah adalah perawat itu sendiri, sebab perawat memiliki hak untuk memilih. Jika perawat tidak bersedia dibayar murah, maka persoalan upah murah perawat akan selesai.

Saatnya sekarang perawat harus berani menentukan sikap untuk tidak mau dibayar murah dan tidak menandatangani perjanjian kontrak jika diberikan dibawah upah minimal. Perawat perlu membangun kekompakan dalam menentukan sikap seperti ini, sebab jika masih ada sebagian yang menerima dan sebagian menolak maka persoalan upah perawat dibawah standar tidak akan pernah selesai.

Perjanjian kontrak kerja dengan upah dibawah standar yang ditandatangani oleh perawat akan sulit dibawah ke ranah hukum, jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Harapan kami, semoga pemerintah serta pelaku usaha (pemilik dan manajemen rumah sakit) memberikan apresiasi kepada perawat sebagai profesi yang luhur dan professional dengan memberikan upah minimal sesuai standar. Terima kasih

Penulis : Penulis: Laode Saltar, S.Kep.Ns,M.Kep

(Plt. Ketua DPD PPNI Kota Kendari/Dosen Universitas Mandala Waluya Kendari)

error: Dilarang Keras Copy Paste!