NewsOpiniSerba-serbi

OPINI: Profesi Perawat “Kerja Maksimal, Upah Minimal”

×

OPINI: Profesi Perawat “Kerja Maksimal, Upah Minimal”

Sebarkan artikel ini
Perawat
Laode Saltar, S.Kep.Ns,M.Kep

Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan dan peneliti keperawatan. Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi. Hak-hak perawat antara lain memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas dan menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang diberikan.

Artikel ini mencoba membahas tentang upah (jasa) perawat yang dibayar murah, meskipun pernyataan ini tidak sepenuhnya benar, karena untuk mendapatkan upah, perawat sendiri turut berperan didalamnya. Perawat berhak untuk memilih pekerjaan misalnya bekerja di luar negeri dengan upah diatas standar upah minimal di dalam negeri atau praktik mandiri.

Hanya saja, perawat rata-rata bekerja sebagai staf dan mendapatkan upah. Dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 23 menyebutkan bahwa setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka perawat dapat dikategorikan sebagai pekerja.

Namun, faktanya masih banyak perawat dengan status sebagai perawat kontrak ataupun karyawan tetap yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang diberikan upah di bawah Upah Minimal Propinsi (UMP) atau Upah Minimal Kabupaten (UMK). Beberapa faktor yang menyebabkan perawat dibayar murah antara lain:

pertama, ketidakseimbangan antara pasar kerja dengan jumlah perawat. Ketidakseimbangan supply dan demand ini menyebabkan daya tawar perawat menjadi rendah, sehingga perawat bersedia dibayar murah;

kedua, perawat kurang percaya diri dan tidak berani menentukan sikap untuk menolak upah yang tidak sesuai standar minimum;

ketiga, perawat tidak memiliki kekompakan untuk mengambil sikap dalam memperjuangkan upah yang sesuai standar. Penyelesaian permasalahan upah ini membutuhkan komitmen dari individu perawat, organisasi profesi serta pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Solusi...
error: Dilarang Keras Copy Paste!