OPINI: Menebak Arah Kasus Supriyani
Supriyani akan meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dalam Perma 1/2024 ini bisa saja terjadi sebelum dilakukan penuntutan. Jika terjadi kesepakatan antara korban (bukan jaksa penuntut umum) dan terdakwa dan dilakukan dihadapan persidangan maka Supriyani akan bebas dan meraih banyak keuntungan. The winner takes it all. Dia bebas, dan menjalani statusnya bukan lagi sebagai guru honorer dengan memenangkan simpati publik sebagai pejuang keadilan.
Terakhir, mungkin saja dua hal di atas tidak akan terjadi jika jaksa penuntut umum konsisten dalam menegakan kepastian hukum dan pihak korban tidak memaafkan Supriyani. Namun kita lihat saja. Harapan saya adalah semua pihak harus dipulihkan kondisinya, tidak boleh perkara ini terdistorsi, termanfaatkan dan tertunggangi kepentingan lain. Kita fokus bagaimana keadilan restoratif bisa tercapai.
Seperti kata Pram, berlakulah adil sejak dalam pemikiran..
Penulis. Laode Muhram Naadu SH,MH (Akademisi Hukum)


1 Komentar