metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

OPINI: Menebak Arah Kasus Supriyani

Ilustrasi palu sidang

Untuk menguji bahwa apakah benar diperas, perlu diidentifikasi siapa pelakunya dan motifnya apa. Persoalan siapa pelakunya terjawab oleh Supriyani. Persoalan motifnya akan terjawab bahwa jika 50 juta itu adalah kompensasi agar damai ; Supriyani tidak ditahan, harusnya pihak yang menahan Supriyani adalah kepolisian itu sendiri (yang dituduh mengatur-atur perkara ini). Namun kenyataannya, penahanan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian ditangguhkan oleh ketua pengadilan.

Ketiga, bahwa fakta Supriyani ditahan. Ini jelas dilakukan oleh jaksa penuntut umum pasca berkas dinyatakan lengkap. Kemudian karena desakan publik akhirnya ditangguhkan. Notabene yang menangguhkan adalah ketua pengadilan, bukan jaksa penuntut umum. Selama proses di kepolisian Supriyani tidak ditahan. Bahkan di mediasi beberapa kali dengan melibatkan UPTD PPA, KPAD, kepala desa, kepala sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!