Opini

OPINI: Menebak Arah Kasus Supriyani

×

OPINI: Menebak Arah Kasus Supriyani

Sebarkan artikel ini
Supriyani
Ilustrasi palu sidang

Bola liar kasus ini menggelinding di kaki jaksa penuntut umum. Happy ending cenderung akan jadi pilihan terbaik. Bagaimanapun opini sudah dikuasai oleh publik, menekan bahwa Supriyani harus dibebaskan.

Saya menduga bahwa jaksa penuntut umum akan mengunci peran sebagai pihak yang akan memunculkan opsi ini. Dengan kewenangan bisa menuntut bebas Supriyani. Yah, karena di kepolisian sudah terkunci ; yakin bahwa Supriyani bersalah dan proses mediasinya gagal, meskipun sudah berupaya memediasi hingga diujung waktu.

Dengan arus besar opini publik, jaksa penuntut umum bisa saja akan bersikap inkonsisten. Meski dalam dakwaannya menuntut bahwa Supriyani bersalah namun dituntutannya Supriyani akan dituntut bebas. Dalam hal ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan.

Kenapa hal ini bisa terjadi?
Melihat jumlah bukti yang diajukan dan rentang waktu proses pemberkasan perkara, satu-satunya hal yang bisa membebaskan Supriyani adalah niat dan sikap batinnya dalam melakukan tindakannya (mens rea).

Meskipun secara teoritis ini masih bisa diperdebatkan, namun inilah satu-satunya argumentasi hukum yang bisa membuat Supriyani bebas. Dan pilihan ini menggiurkan ; siapa yang membebaskan Supriyani akan meraih simpati publik.

Kedua,

Skenario membebaskan Supriyani akan jadi pilihan dari pihak Supriyani sendiri. Cara yang paling simpel dan aman adalah mengakui kesalahannya bahwa benar ia memukul. Meskipun hal ini mengkonfirmasi bahwa tindakan kepolisian sudah benar. Polisi meskipun sudah benar namun publik sudah terlanjur menyalahkan secara membabi buta. Supriyani sudah memenangkan opini publik.

Pilihan ini jelas tidak merugikan Supriyani, karena memukul murid di negeri ini sudah menjadi barang yang lazim. Orang akan berpendapat bahwa dia wajar memukul, karena tujuannya membina. Meskipun menyebabkan lecet atau bahkan melanggar hukum.

Supriyani akan meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dalam Perma 1/2024 ini bisa saja terjadi sebelum dilakukan penuntutan. Jika terjadi kesepakatan antara korban (bukan jaksa penuntut umum) dan terdakwa dan dilakukan dihadapan persidangan maka Supriyani akan bebas dan meraih banyak keuntungan. The winner takes it all. Dia bebas, dan menjalani statusnya bukan lagi sebagai guru honorer dengan memenangkan simpati publik sebagai pejuang keadilan.

Terakhir, mungkin saja dua hal di atas tidak akan terjadi jika jaksa penuntut umum konsisten dalam menegakan kepastian hukum dan pihak korban tidak memaafkan Supriyani. Namun kita lihat saja. Harapan saya adalah semua pihak harus dipulihkan kondisinya, tidak boleh perkara ini terdistorsi, termanfaatkan dan tertunggangi kepentingan lain. Kita fokus bagaimana keadilan restoratif bisa tercapai.

Seperti kata Pram, berlakulah adil sejak dalam pemikiran..

Penulis. Laode Muhram Naadu SH,MH (Akademisi Hukum)

error: Dilarang Keras Copy Paste!