Ombudsman Sultra: Pemda Peringkat Pertama Dilaporkan Masalah Pelayanan Publik
Dia menyebutkan, laporan yang masuk ke Ombudman RI Sultra, melalui Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) selama kurun 2019-2020 terdapat 569 Laporan Masyarakat.
“Peringkat Pertama sebagai Instansi Terlapor adalah Pemerintah Daerah sebanyak 274 laporan, dilanjutkan dengan Kepolisan 60 laporan, Badan Pertanahan Nasional 45 laporan dan jajaran Instansi Penyelenggara Pelayan Publik lainnya,” bebernya.
terkait rencana pembentukan Facial Point itu diapresiasi oleh Inspektur Daerah Sultra, Gusti Pasaru.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman Sultra. Diharapkan dengan pembentukan Focal Point antara Ombudsman dan Inspektorat dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan maladministrasi khususnya di jajaran pemerintah daerah,” kata Gusti dalam sambutannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. Menurutnya, mendukung soal rencana dibentuknya pejabat penghubung atau Facial Point.
Sebab kata Dia, hal itu dinilai sangat memiliki peran penting untuk mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan Pejabat Penghubung antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah (Pemda).


Tinggalkan Balasan