Kini SA telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 thaun penjara,” tegas Alwi.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta