metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 20 Januari 2025

Oknum Panitera Pengadilan di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil interogasj, lanjut Dolfi, pelaku memperoleh paket sabu itu dari seorang pengedar yang saat masih dalam proses pengembangan tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, sabu yang diperolehnya itu untuk dipakai sendiri atau pengguna aktiv,” jelasnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!