Oknum Panitera Pengadilan di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba
Pelaku saat ini masih diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan