Kendari– Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pria berinisial FB (46) tahun.
FB diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram di rumahnya, Perumahan Greem Anggoeya Resort, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra, pada Jumat (19/2/2021).
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari hasil pemeriksaan Polisi, terungakp pelaku ternyata kesehariannya berprofesi sebagai seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
“Berawal dari informasi masyarakat Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam baju safari dalam kamarnya,” ujar Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan hasil interogasj, lanjut Dolfi, pelaku memperoleh paket sabu itu dari seorang pengedar yang saat masih dalam proses pengembangan tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra.
Baca Juga
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, sabu yang diperolehnya itu untuk dipakai sendiri atau pengguna aktiv,” jelasnya.
Pelaku saat ini masih diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan. Wayan Sukanta