Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Oknum Dosen UHO Ancam Laporkan Mahasiswinya dan Media Soal Berita Tuduhan Pelecehan

×

Oknum Dosen UHO Ancam Laporkan Mahasiswinya dan Media Soal Berita Tuduhan Pelecehan

Sebarkan artikel ini
UHO
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (Foto. Ist)

KendariOknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B akan melaporkan mahasisiwinya inisial R terkait pencemaran nama baik imbas pemberitaan dugaan pelecehan di media.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Prof B, Fatahilah. Laporan yang rencananya akan dilayangkan itu soal tuduhan pencemaran nama baik.

Selain R dan keluarganya, lanjutnya, laporan tersebut juga bakal dilayangkan terhadap beberapa media yang dianggap menyalahi aturan.

“Insya Allah dari permintaan Pak Prof sendiri akan melayangkan laporan kepada siapa saja yang membuat statemen, karena ini menyangkut harkat martabat orang. Karena ini terkesan peristiwa ini seolah-olah dibuat sudah menjadi sebuah kasus,” ucap Fatahilah melalui kepada media saat dihubungi pada Sabtu (23/7)/2022).

Dia menyebut, aduan korban itu masih dalam kategoriyang bersifat aduan dan belum ditemukan adanya unsur pidana.

“Inikan baru aduan, semua orang berhak mengadu, menyajikan dua alat bukti. Alat bukti saja belum dihimpun. Sudah dinyatakan kasus. Paling tidak, siapa pun kita kalau pelecehan seksual pasti mengecam, tetapi satu sisi ada hak orang lain juga, tidak boleh hanya dengan ada aduan, kemudian aduan itu sudah benar. Belum tentu,” ucap Fatahilah.

Terkait hal itu, Fatahilah akan melihat media mana saja membuat pemberitaan yang seolah-olah kliennya itu disebut sebagai pelaku pencabulan.

“Kami tinggal lihat, media-media mana saja yang membuat statemen seolah-olah bahwa peristiwa ini sudah menyangkut ke peristiwa pidana. Sementara ini masih penyelidikan, belum ditemukan tindak pidananya,” jelasnya.

Diwawancara terpisah, Paman Korban, Mashur mengatakan keluarga mempersilahkan Prof B untuk melakukan lapor balik. Sebab, ia menuturkan bahwa yang dilakukan oleh pihak keluarga merupakan kebenaran.

error: Dilarang Keras Copy Paste!