Baca Juga : Oknum Dokter Gigi di Butur Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Hal yang sama juga disampaikan Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Sarsia bahwa, menurut aturan yang ada jika ancaman hukuman dibawa dari 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga
“Penyampaian dari penyidik Polres Butur itu begitu, bahwa tidak bisa ditahan nanti selesai putusan pengadilan kalau terbukti akan ditahan itu sudah sesuai aturan KUHAP juga,” jelas Sarsia saat ditemui awak media.
Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta