OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Terkait kasus itu, Yusuf mengimbau agar masyarakat bijak dalam berinvestasi, pastikan legalitas nya, apakah perusahaan terdaftar dan berizin di otoritas berwenang seperti OJK atau BAPPEPTI.
“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis/return/hasil yang tinggi (logis). Kalau ragu bisa tanya ke kontak OJK di nomor 157 atau kunjungi website OJK. Disana terdapat info terkait dengan perusahaan investasi illegal yang ditutup oleh OJK/SWI,” jelasnya.
Baca juga : Ratusan Warga di Kendari Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong AGT
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 500 warga di Kota Kendari telah menjadi korban dugaan penipuan dari sistem investasi aplikasi AGT.
Kasus ini telah dlaporkan ke Polda Sultra oleh para member karena telah merasa tertipu.
Untuk diketahui, AGT merupakan produk keuangan yang dikembangkan oleh Advance Global Technology.
1 Komentar