Nyamar Jadi Pelanggan, Satpol PP Depok Berhasil Bongkar Praktek Prostitusi di Kos-Kosan
Setelah itu petugas Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar saja di indekos tersebut dijadikan sebagai sarang prostitusi.
“Ternyata tempat itu ingin dijadikan tempat eksekusi untuk transaksi online mereka, walaupun pada saat kita gerebek ada juga yang cuma pacaran, menurut pengakuan mereka,” ucapnya.
Fahmi juga menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/11). Karena usaha itu, Satpol PP berhasil menangkap 28 orang terdiri atas 20 wanita dan 8 laki-laki (2 di antaranya waria).
Selanjutnya, 28 orang tersebut dibina dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi. Namun 8 orang di bawah umur dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Beji, Depok.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan