metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Sultra

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.

Dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 , yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Dr. Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!