metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Sultra

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi Kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya tim kampanye calon pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!