metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Ngekos Nyambi Jual Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Polres Kendari, Sabtu (5/6/2021) Foto. metrokendari.id

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” jelas Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!