Ngekos Nyambi Jual Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” jelas Bahtiar.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan