KriminalMetro KendariNews

Ngekos Nyambi Jual Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Ngekos Nyambi Jual Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pengedar sabu
Pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Polres Kendari, Sabtu (5/6/2021) Foto. metrokendari.id

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernisial FB (29) tahun.

FB ditangkap oleh aparat di dalam kamar kosnya Jalan Wuaeha, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 27 Mei 2021.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat total 1,79 gram,” ujar Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar dalam rilisnya mewakili Kasat Narkoba, Sabtu (5/6/2021).

Dia menambahkan, paket sabu itu sempat disembunyikan oleh pelaku. Namun akhirnya ditemukan setelah Polisi menggeledah seluruh isi dalam kamarnya.

“Paket sabu itu disembunyikan oleh pelaku dibawag lemari pakaian. Usai ditemukan, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari pasca ditangkap.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” jelas Bahtiar.

error: Dilarang Keras Copy Paste!