metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam

Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” tutup Mujiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!