Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam
Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik berwarna hitam. Plastik tersebut diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.
“Menurut pengakuan, pelaku R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong. Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam,” ungkap Mujiono.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Mujiono menegaskan pihaknya telah mengamankan dan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
1 Komentar