Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam
Berdasarkan keterangan pelaku, ia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center. CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut.
Mujiono menjelaskan CS menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, CS juga mengaku mengonsumsi narkoba.
Lebih lanjut, Mujiono mengatakan penindakan kedua terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang ferry MV. Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.
1 Komentar