Narkoba

Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam

×

Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam

Sebarkan artikel ini
Sabu
Nekat Selundupkan Sabu di Selangkangan, 2 Orang WNI Berhasil Dibekuk Bea Cukai Batam

METROKENDARI.COM – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

Dari dua penindakan ini, petugas membekuk dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang ferry dari Malaysia dan mengamankan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five. Adapun keduanya berupaya melakukan penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan di selangkangan.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono mengungkapkan penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada 9 Oktober 2024. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang WNI laki-laki berinisial CS.

CS merupakan penumpang kapal MV. Oceana 7, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.

“Petugas mengarahkan penumpang ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam. Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong). Tak hanya itu, pada area selangkangan CS petugas juga menemukan dua bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” jelas Mujiono dalam keterangannya.

Dari hasil uji laboratorium, Mujiono mengungkapkan kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center. CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut.

Mujiono menjelaskan CS menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, CS juga mengaku mengonsumsi narkoba.

Lebih lanjut, Mujiono mengatakan penindakan kedua terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang ferry MV. Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.

error: Dilarang Keras Copy Paste!