Nekat Mencuri Saat Idul Fitri, Seorang Sopir Angkot di Kendari Ditangkap Polisi
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“”Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan