Kendari – Seorang pria berinisial WA (23) tahun, yang beprofesi sebagai sopir angkot ditangkap Polisi usai mencuri di rumah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Beny Kuncoro mengatakan, pelaku mencuri saat pemilik rumah sedang pergi ibadah Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021) pagi.
“Lokasi kejadiannya di samping SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Rumah itu sedang ditinggal pemiiknya pergi salat Idul Fitri, lalu pelaku masuk lewat pintu yang hanya dikunci memakai paku,” ujar Benny dalam keterangan persnya.
Dia menambahkan, saat berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mulai menggasak sejumlah barang berharga serta uang tunai milik korban.
Baca Juga
“Pelaku mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam laci dan sebuah handphone. Selain itu, dia (pelaku) juga mengambil 3 buah celengan yang tersimpan di lemari korban. Pelaku kemudian kabur dengan membawa hasil curiannya berupa uang total keseluruhan sekitar RP5 juta,” kata Benny.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“”Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.