metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Kendari Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku (baju merah) saat diamankan di Polres Kendari, Sabtu (14/8/2021) dok. metrokendari.id

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. MH terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” tegas Bachtiar.

Baca Juga : Berdagang Sambil Edar Sabu, Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!