Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Kendari Kembali Ditangkap Polisi
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. MH terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” tegas Bachtiar.
Baca Juga : Berdagang Sambil Edar Sabu, Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan