Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Hari.
Baca Juga
Baca Juga :Dua Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Satu Seorang Wanita