Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang PNS di Kolut Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Hari.
Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Satu Seorang Wanita
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan