metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang PNS di Kolut Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kolut, Jumat (9/7/2021) Dok. Humas Polres Kolut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Hari.

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Satu Seorang Wanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!