metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang PNS di Kolut Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kolut, Jumat (9/7/2021) Dok. Humas Polres Kolut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Hari.

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Satu Seorang Wanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!