Kolaka Utara – Seorang pria berinisial JN (39) tahun, sehari-hari berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi.
Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan mengatakan, JN ditangkap karena terlibat dalam sindikat kasus narkoba.
“JN ditangkap di rumahnya Desa Ulu Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolut, pada Kamis (8/7/2021). Dia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Hari kepada metrokendari.com Jumat (9/7/2021).
Hari menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 18 sachet sabu yang siap edar.
Baca Juga
“Barang bukti sabu itu ditemukan di rumah pelaku yang disembunyikan pada sebuah mesin cuci dan kaos kaki,” terangnya.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba, Wanita Asal Konut Ditangkap Polisi
Usai ditangkap beserta barang bukti belasan sacet sabu siap edar, pelaku langsung dibawa ke Polres Kolut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Kolut. Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap dari mana pelaku mendapat paket sabu tersebut,” kata Hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat pasal 114 subsider...