Hasil dari sidang perdana tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum Supriyani sampai 28 Oktober 2024 terkait pengajuan eksepsi.
Pengajuan eksepsi itu diajukan setelah Kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan Jaksa yang dibacakan saat persidangan berlangsung.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta