MUI Konsel Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Jaga Kondusifitas Ditengah Proses Perkara Supriyani
Baca Juga :Â Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan
Untuk diketahui, terdakwa Supriyani menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan murid di PN Andoolo, Kabupaten Konsel, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut, diwarnai aksi unjuk rasa ratusan Guru di Konsel untuk mendesak agar Supriyani dibebaskan.
Hasil dari sidang perdana tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum Supriyani sampai 28 Oktober 2024 terkait pengajuan eksepsi.
Pengajuan eksepsi itu diajukan setelah Kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan Jaksa yang dibacakan saat persidangan berlangsung.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan