Berita Kendari Hari IniKesehatanMetro KendariNews

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan JKN-KIS Tetap Berjalan

×

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan JKN-KIS Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan (Foto. CNBC)

Jakarta – Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan
peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran
(PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran
sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan
tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” jelas David.

Pelayanan Whatsapp (PANDAWA)

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. David mengatakan bahwa waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.

“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan
peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungiBPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.

Baca Juga :BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2021

error: Dilarang Keras Copy Paste!