Mobil Parkir Liar Depan SD Kuncup Pertiwi, Langgar Aturan Dan Ganggu Lalu Lintas
Parkir sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Bahu jalan umumnya sempit, sehingga parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas.
Parkir sembarangan juga berpotensi bergesekan dengan kendaraan lain yang melintas.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan