metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Mobil Parkir Liar Depan SD Kuncup Pertiwi, Langgar Aturan Dan Ganggu Lalu Lintas

Mobil parkir liar di depan SD Kuncup Pertiwi Kota Kendari, Senin (14/4/2025) Foto.metrokendari.com

Parkir sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Bahu jalan umumnya sempit, sehingga parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas.

Parkir sembarangan juga berpotensi bergesekan dengan kendaraan lain yang melintas.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!