Meski Ditangguhkan, Perkara Guru Honorer Supriyani Tetap Berlanjut di Pengadilan
“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Kasus ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak yang protes dan tidak menerima atas penahanan Supriyani atas tuduhan melakukan penganiayaan.
Perkara ini kemudian viral di media sosial (Medsos), hingga menarik simpati publik yang memberikan dukungan agar Supriyani dibebaskan.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan