metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Meski Ditangguhkan, Perkara Guru Honorer Supriyani Tetap Berlanjut di Pengadilan

Penagguhan penahanan Guru Honorer Supriyani, Selasa (22/10/2024) Foto. metrokendari.com

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Kasus ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak yang protes dan tidak menerima atas penahanan Supriyani atas tuduhan melakukan penganiayaan.

Perkara ini kemudian viral di media sosial (Medsos), hingga menarik simpati publik yang memberikan dukungan agar Supriyani dibebaskan.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!