METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan siswa.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sutlra), Dody mengatakan penangguhan penahanan terdakwa difasilitasi oleh Kepala Kejari Konsel.
“Bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut, Selasa 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga : Penjelasan Polisi Soal Oknum Guru di Konsel Jadi Tersangka Diduga Aniaya Murid Kelas 1 SD
Baca Juga
Dody menyebut, kasus Supriyani sebagai terdakwa dalam perkara tersebut akan tetap berlanjut karena telah dilimpahkan ke Jaksa, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan nantinya.
“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Kasus ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak...