metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Meresahkah, Dinsos Tertibkan Anak Jalanan Hingga Pengamen di Lampu Merah Kendari

DInsos tertibkan anak jalanan dan pengemis di batas Gerbang Kendari-Ranomeeto (Foto.Kendarikota.go.id)

Ia menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara jelas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan sekaligus penertiban secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial mendata para pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.

“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan awal. Jika masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, berupaya menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan manusiawi bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!