Mendagri Terbitkan Edaran Larangan Acara Bukber dan Halal Bihalal
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.
Kemudian untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” tulis Tito dalam pont kedua.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan