Menambang Dekat Pemukiman Warga, Aktivitas PT WIN di Konsel Diprotes
Kemudian lanjut dia, aturan penambangan apalagi berada di kawasan pemukiman itu sudah diatur jaraknya. Pasalnya, ini berhubungan dengan dampak lingkungan semisal debu, ini kemudian ditakutkan masyarakat.
“Kalau legalitas kita belum diberitahu, tapi kalau secara umum kita sudah tahu kalau terlalu dekat jaraknya dampak debu apa semua itu yang ditakutkan masyarakat. IUP ini harusnya diatur juga jaraknya dengan pemukiman, tapi IUP ini biar dalam pemukiman masuk juga,” katanya.
Menurutnya, perusahaan sudah meyakinkan masyarakat saat sosialisasi awal, bahwa mereka akan mengatur jarak penambangan dengan pemukiman warga, dan perusahaan juga tidak akan merusak pembatas alam, seperti pohon-pohon dan sebagainya serta ada kompensasi yang diberikan ke masyarakat.
Namun kata dia, masyarakat tetap turun melakukan penolakan, entah alasannya belum ada kesepakatan atau seperti apa. Namun yang jelas, sebagai pemerintah pihaknya berdiri menengahi persoalan ini supaya tidak terjadi konflik panjang.
1 Komentar